STRATEGI PENGEMBANGAN UKMPADA ERA OTONOMI DAERAH DAN PERDAGANGAN BEBAS Oleh : Dr.Ir.Muhammad Taufiq, M.Sc

PENDAHULUAN



Peran Koperasi dan usaha kecil dan menengah di Indonesia sangat besar. Ditinjau dari sudut jumlah unit usaha, KUKM merupakan 99.99 % dari seluruh jumlah unit usaha di Indonesia. KUKM memiliki kontribusi sebesar 63,11 % atau 638 triliyun terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional Non Migas pada tahun 2001. Bila dibandingkan dengan usaha besar hanya memberikan kontribusi 36,89 % PDB. Di samping itu keberadaan KUKM terdapat di seluruh wilayah Indonesia dan terdapat hampir pada semua jenis usaha.

Tantangan dan sekaligus peluang yang akan memberikan pengaruh yang signifikan terhadap pelaku ekonomi nasional, termasuk usaha kecil dan menengah (UKM) adalah perubahan lingkungan strateggis, baik initernal (dalam negeri) maupun eksternal (global). Secara internal sejak keluarnya UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah dan UU No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, yang mulai berlaku penuh pada bulan Mei 2001, maka pemerintah daerah memiliki otonomi dan kewenangan yang luas untuk mengatur dan mengurus wilayahnya untuk kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dangan peraturan perundang-undangan.

Dengan penerapan otonomi daerah, sebagai salah satu tuntutan reformasi sistem pemerintahan dari sistem sentralisasi yang telah berakar sebelumnya, akan menuntut pelaku usaha untuk menyesuaikan diri dengan kondisi obyektif dimana basis kegiatan bisnisnya dilakukan. Sumberdaya lokal, baik sumberdaya alam maupun aspek budaya lokal merupakan faktor yang sangat menentukan keberhasilan dan keberlanjutan usaha suatu UKM.

Perdagangan bebas atau sering juga dikenal sebagai main stream globalisasi dunia akan sangat mempengaruhi kebijakan negara-negara di dunia saat ini dan masa mendatang, terutama dalam kegiatan bisnis. Di samping sebagai peluang perdagangan bebas juga merupakan ancaman yang perlu diwaspadai karena diperkirakan akan lebih menguntungkan negara-negara maju dan makin menenggelamkan peran negara yang belum maju. Banyak analisis menyatakan bahwa keikutsertaan Indonesia beserta negara yang belum maju lainnya dalam rezim perdagangan bebas bukan merupakan pilihan yang menguntungkan karena kita “dipaksa” untuk bersaing dengan negara atau raksasa bisnis dari luar secara bebas.

Melalui persetujuan umum tarif dan perdagangan (GATT)negara selatan (kelompok negara yang umumnya tertinggal) “dipaksa” tunduk dengan aturandagang yang jelas-jelas menguntungkan negara maju dan merugikan negara tidak maju (Jhamtami, 2001). Kelemahan kondisi negara selatan, seperti krisis ekonomi yang secara langsung maupun tidak langsung sebagai akibat sistem perdagangan yang dimonopoli negara barat, ditambah kelemahan pemerintah negara selatan umumnya digunakan untuk menekan agar kemauan mereka tercapai. Akibatnya sangat mungkin akan banyak pelaku usaha kecil dan menengah lokal akan kalah bersaing dan gulung tikar pada era perdagangan bebas ini. Namun arus globalisasi ini sudah di depan mata sulit dihindari lagi, maka tantangan ini mau tidak mamu harus dijawab dengan upaya bersama sebagai bangsa unutuk membangun keungggulan pelaku UKM nasional dalam menghadapi persaingan global.

Beberapa model pemikiran yang mencoba menggabungkan keunggulan lokal (lingkungan internal) dan peluang pasar global (lingkungan eksternal) dalam mengembangakan bisnis, perlu dicoba dengan beberapa penyesuaian-penyesuaian dengan kondisi obyektif yang ada untuk mengembangkan UKM dalam menghadapi pasar bebas dalam kerangka otonomi daerah. Diantaranya patut dicermati pernyataan John Naisbitt : “Think globally and act locally” yang diimplementasikan oleh Morihiko Hiramatsu, Gubernur Oita, Jepang menjadi semboyan kerja “One-village, One Product Movement” (gerakan satu desa satu pruduk) yang digunakan sebagai frame untuk mengembangkan keunggulan lokal yang berorientasi pasar global.

Berdasarkan kondisi obyektif lingkungan internal dan global di atas, maka makalah ini mencoba menganalisis dampaknya terhadap Usaha Kecil dan Menengah di Indonesia, serta bagaimana langkah-langkah strategis yang perlu dilakukan uuntuk menghadapinya.


IMPLIKASI OTONOMI DAERAH BAGI PENGEMBANGAN UKM

Menurut UU No. 22 Tahun 1999 otonomi daerah adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kewenangan daerah mencakup kewenangan dalam seluruh bidang pemerintahan, kecuali kewenangan dalam bidang politik kuar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama serta kewenangan bidang lain (Pasal 7 UU No. 22 Tahun 1999). Disamping pemerintah daerah juga dituntut untuk memiliki kewajiban dalam mengembangankan bidang-bidang koperasi, industri dan perdagangan, penanaman modal, tenaga kerja, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan, pertanian, perhubungan, pertanahan, lingkungan hidup (Pasal 11).

Dalam kaitannya denngan pengembangan koperasi dan UKM dalam kerangka otonomi daerah, diatur sebagai suatu kewajiban kepala pemerintah daerah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat, seperti yang ditegaskan dalam penjelasn pasal 43 UU No. 22. Secara lengkap disebutkan bahwa dalam upaya meningkatkan taraf kesejahteraan rakyat kepala daerah berkewajiban mewujudkan demikrasi ekonomi dengan melaksanakan pembinaan dan pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah, yang mencakup permodalan, pemasaran, pengembangan teknologi, produksi, dan pengolahan serta pembinaan dan pengembangan sumberdaya manusia.

Untuk melaksanakan peran dan kewajibannya pemerintah daerah menggunakan sumber pendanaan pembagunan daerah yang diatur dalam UU No. 25 tahun 1999. Sumber pendanaan tersebut antara lain akan diperoleh dari pendapatan asli daerah, dan aperimbangan, pinjaman daerah, dan lain-lain penerimaan yang sah. Pendapatan asli daerah (PAD) merupakan sumber keuangan daerah yang digali dari dalam wilayah daerah yang bersangkutan. Saat ini, daerah mengandalkan sumberdaya alam sebagai sumber utama PAD di samping berbagai pajak daerah dan sumber penghasilan lainnya.

Dalam era otonomi daerah ini, kewenangan pemerintah pusat dalam hal pengelolaan sumberdaya berdasarkan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2000 tentang Kewenanga Pemerintah dan Pemerintah Daerah sebagai daerh otonom, dinyatakan hanya terbatas pada kebijakan yang bersifat norma, standar, kriteria, dan prosedur dengan ketentuan pelaksanaannya :

* Mempertahankan dan memelihara identitas dan integritas bangsa dan negara,
* Menjamin kualitas pelayanan kualitas umum karena jenis pelayanan tersebut dan skala nsional,
* Menjamin keselamatan fisik dan non-fisik secara sentra baggi semua warga negara,
* Manjamin supermasi hukum nasional.

Perubahan sistem nasional ini, akan memiliki implikasi terhadappelaku bisnis kecil dan menengah. Beberapa daerah dalam rangka meningkatkan otonomi daerah, berbagai pungutan-pungutan baru dikenakan pada UKM, sehingga biaya transaksi menjadi meningkat. Jika kondisi ini tidak segera dibenahi, maka akan menurunkan daya saing UKM. Permasalahan lainnya, semangat kedaerahan yang sempit, kadang menciptakan kondisi yang kurang menyenangkan bagi pengusaha yang berhasil dari luar daerah tersebut.


IMPLIKASI PERDAGANGAN BEBAS TERHADAP UKM

Sebagaimana diketahui bahwa Asean Free Trade Area (AFTA) akan dimulai tahun 2003 dan Asia Fasific Economic Corporation (APEC) akan dimulai pada tahun 2010 (untuk negara maju) dan tahun 2020 (untuk negara berkembang). Hal ini berarti sejak terlaksananya liberalisasi perdagangan berbagai barrier bidang ekonomi da perdagangan akan dihapuskan dan terjadi pergerakan arus barang, uang dan modal secara cepat. Kondisi ini menuntut kesiapan semua pihak, baik pemerintah, pelaku bisnis maupun anggota masyarakat.

Dalam pertemuan APEC ke sembilan di Shannghai, para pemain negara APEC sepakat untuk mempercepat proses liberalisasi perdagangan dan investasi sesuai Deklarasi Bogor. Sementara itu pertemuan Menteeri Ekonomi ASEAN bulan September 2001 yang lalu di Hanoi, juga telah memutuskan pelaksanaan secara efektif AFTA mulai Januari 2002. Untuk itu pemerintah perlu mendorong sektor swasta untuk memanfaatkan peluang perluasan passar di negara-negara anggota APEC dan ASEAN.

Jika dicermati lebih mendalam, liberalisasiperdagangan merupakan pedang bermata dua (double-edged swords). Disatu sisi, perdagangan bebas menyodorkan peluang (opportunities), melalui penurunan hambatan-hambatan tarif dan non tarif dan meningkatkan akses produk-produk domestik ke pasar internasional. Tapi di sisi lain, liberalisasi perdaganan juga sekaligus ancaman (threat),karena liberalisasi perdagangan menuntut penghapusan subsidi dan proteksi, sehingga proses liberalisasi sekaligus meningkatkan akses produk-produk asing di pasar dalam negeri.

Kunci utama dalam menghadapi persaingan usaha dalam pasar bebas adalah keberhasilan untuk menghadapi persaingan secara global.Kemampuan UKM untuk pengembangan daya saing akan menentukan keberhasilan dalam memanfaatkan peluang leberalisasi ekonomi dunia.

Dalam kontek perekonomian nasional Indonesia, akan memiliki daya saing yang tinggi apabila masing-masing daerah telah meningkatkan daya saingnya. Untuk meningkatkan daya saing nasional perlu sinergi antar pelaku ekonomi, pelaku ekonomi dengan pemerintah, dan sinergi kebijakan antar wilayah. Di samping itu dalam menghadapi pasar bebas pelaku bisnis dituntut untuk kreatif dan berani bertindak secara tepat dan cepat. Untuk keperluan ini diperlukan ketersediaan informasi yang akurat.

Liberalisasi perdagangan akan berimplikasi luas terhadap usaha kecil dan menengah. Karena untuk menang bersaing dalam pasar global, maka UKM dituntut untuk melakukan proses produksi yang produktif dan efisien, serta dapat menghasilkan produk yang sesuai dengan preferensi pasar global dengan standar kualitas yang lebih tinggi. Dalam era perdagangan bebas UKM tidak cukup hanya memiliki keungggulan komparatif (comparative advantage) namun yang terpenting adalah memiliki keungggulan kompetitif yang berkelanjutan (sutainable competitive advantage).

UKM dituntut untuk menghasilkan produk yang memiliki daya saing yang tinggi antara lain dengan kriteria : (1) produk tersedia secara teratur dan sinambung, (2) produk harus memiliki kualitas yang baik dan seragam, (3) produk dapat disediakan secara masal (Pigott, 1994). Bagi UKM yang berusaha dalam bidang agrabisnis untuk memenuhi persyaratan ini tidaklah mudah, karena masih besarnya faktor alam dan terbatasnya teknologi produksi dan processing dan sumberdaya manusia. Di samping itu UKM harus dapat memenuhi berbagai isu standar perdagangan internasional seperti : isu kualitas (ISO 9000), isu lingkungan (ISO 14000), isu Hak Asasi Manusia dan isu ketenagakerjaan. Kadang-kadang isu-isu ini digunakan secara tidak fair oleh negara maju sebagai hambatan (Non Tariff Barrier for Trade). UKM perlu mempersiapkan diri untuk mensiasati isu-isu tersebut.

Banyak ahli memprediksi, di era perdagangan bebas, sistem perdagangan dunia kemungkinan akan mempunyai kombinasi dari berbagai ciri berikut (dalam Dahuri,2000) :

Pertama, setiap negara akan melakukan medornisasi sistem produksi komoditas guna memenangkan persaingan. Modernisasi yang dimaksud akan dicirikan : (a) spesialisasi produk agar memiliki keunggulan komparatif, (b) peningkatan penggunaan input produksi, (c) konsolidasi dalam kepemilikan sistem produksi, (d) terjadi dualisme sistem distribusi komoditi, di tangan pedagang-pedagang kecil lokal dan tangan perusahaan besar skala regional, nasional, dan internasional yang bersifat capital intensive.

Kedua, terjadi perubahan dalam processing produk-produk pangan, dengan kecenderungan bahwa : (a) berkembangnya brand name processed staples, (b) produk yang ditawarkan lebih mengarah pada produk olahan yang memiliki nilai tambah tinggi, (c) terjadi perubahan teknologi dalam industri pangan yang umumnya laborsaving dan mengancam terjadinya peningkatan pengangguran, (d) terjadinya konsentrasi kepemilikan dan ekspansi industri pengolahan pangan yang melahrkan internasionallisasi kapital di bidang agroindustri, mereka akan melakukan akuisisi perusahaan-perusahaan kecil yang ada sebagai alternatif terbaik dibandingkan melakukan investasi baru di negara-negara berkembang yang memiliki potensi pasar yang besar seperti Indonesia, (e) perusahaan-perusahaan besar akan berinvestasi pada bidang riset dan pengembangan (R & D) yang selanjutnya dipatenkan, sehinga menjadi sangat mahal untuk diakses bagi UKM.

Ketiga, terjadi berbagai pergeseran atas retailing of the agrofood chain pada yang biasa dikenal oleh masyarakat di negara-negara berkembang, seperti (a) supermaket dan hypermarket akan terus meningkatkan pangsa pasarnya dalam perdagangan pangan di tingkat lokal, (b) berkembanganya jaringan pemasaran yang terus meningkatkan pangsa pasarnya, sehingga kontrol produsen pangan atas harga manjadi lemah, (c) berkembangnnya perusahaan-perusahaan fast food untuk membuka outletnya di negara-negara lain dan umumnya diikuti dengan pengembangan industri hulunya.

Keempat, terjadinya pola pergeseran konsumsi pengan masyarakat dunia dengan dominasi atas konsumsi pangan dari negara-negara maju yang dikelola oleh perusahaan multinasional.

Kelima, terjadinya pergeseran pola perdagangan yang di-exercise oleh masing-masing negara. Negara-negara yang selama ini mengalami surplus pangan akan menggunakan pendekatan program bantuan pangan untuk mengalokasi surplusnya akan menggunakan pendekatan ekspor pangan. Akibatnya akan produk pangan dari negara-negara surplus akan membanjiri pasar lokal, sehingga akan mengancam produk lokal.

Keenam, berkembangnya ketergantungan pangan suatu negara atas negara lain, khususnya ketergantungan negara-negara non produsen pangan utama dunia.



STRATEGI, KEBIJAKAN, DAN PROGRAM DALAM PENGEMBANGAN UKM DALAM KERANGKA OTONOMI DAERAH DAN PERDAGANGAN BEBAS

Agar memiliki keunggulan bersaing yang berkelanjutan, Hiramatsu Morihoko mengembangkan keunggulan lokal yang dimiliki agar memiliki keunggulan dalam bersaing secara global menerapkan frame seorang futurolog Jhon Naisbitt “Think Globally and Act Locally” menjadi gerakan “One Village One Product Movement” dimana gerakan ini berlandaskan tiga prinsip utama, yaitu :

Pertama, Going local yet global, yakni keungggulan global akan tercapai bila dilandasi dengan sumberdaya lokal. Produk yang akan dikembangkan UKM harus memiliki keunggulan dengan memanfaatkan keunggulan sumberdaya lokal, selanjutnya baru dikemas agar sesuai dengann prefensi pasar global. Sumberdaya lokal ini meliputi sumberdaya alam, sumberdaya manusia, dan budaya lokal,

Kedua, Independence and Creativity, yakni pemerintah daerah bersama masyarakat lokal bebas memutuskan jenis komoditi yang akan dikembangkan, dan secara kreatif menentukan bagaimana keunggulan lokal tersebut akan dikembangkan. Pemerintah pusat hanya mendorong dan memfisilitasi secara terbatas kretivitas UKM. Dalam konsep ini bantuan modal dalam bentuk hibah tidak boleh diberikan, karena biasanya membuat pelaku bisnis tidak mandiri dan usahanya tidak berkelanjutan. Bila dana hibahnya habis, maka usahanya akan ditutup pula. Namun pemerintah perlu memberi bantuan teknis, manajemen, dan mempromosikan produk-produk yang dihasilkan pada setiap momen-momen penting baik nasional, regional, maupun internasional.

Ketiga, Pengembangan SDM . Agar produk yang dihasilkan dapat terus dikembangakan dan dipertahankan keunggulannya, maka perlu dilakukan pengembangan SDM. Hal ini dilakukan penciptaan tenaga-tenaga terampil melalui pusat-pusat pelatihan yang relevan dengan produk unggulan yang dikembangkan.

Uuntuk menghadapi tantangan internal dan global dengan pendekatan pengembangan menciptakan keunggulan dan kemandirian UKM, Kantor Menteri Negara Koperasi dan PKM dengan landasan GBHN dan Propernas telah menetapkan kebijakan yang pada intinya : penciptaan iklim usaha yang kondusif, peningkatan akses kepada sumberdaya produktif, dan pengembangan kewirausahaan dan KUKM yang berkeunggulan kompetitif.

Strategi yang diperlukan unuk mendukung hal tersebut adalah : (1) meningkatkan efektivitas koordinasi kebijakan, (2) meninngkatkan akses kepada pasar, teknologi, informasi, dan permodalan, dan (3) meningkatkan kualitas SDM dan peran serta masyarakat.

Langkah-langkah kebijakan yang ditempuh untuk mencapai tujuan dan sasaran pemberdayaan KUKM adalah :

Pertama, Menumbuhkan iklim usaha yang sehat dan kondusif bagi perkembangan UKM melalui penyederhanaan perijinan dan birokrasi, penghapusan berbagai pungutan yang tidak tepat, keterpaduan kebijakan lintas sektoral, serta pengawasan dan pembelaan terhadap praktek-praktek persaingan usahah yang tidak sehat dan didukung penyempurnaan perundang-undangan serta pengembangan kelembagaan.

Kedua, Peningkatan akses kepada sumberdaya produktif melalui pemberian sistem insentif dan dukungan peningkatan kualitas layanan lembaga keuangan mikro (LKM), KSP/USP Koperasi, serta lembaga keuangan sekunder, perluasan sumber-sumber pembiayaan UKM, penguatan lembaga-lembaga pelatihan UKM, dan peningkatan BDS (Business Development Services) dalam pemberian layanan kepada UKM. Termasuk dalam upaya ini adalah pemanfaatan unit-unit penelitian dan pengembangan, diklat, dan pelayanan jaringan informasi pusat dan daerah.

Salah satu program yang strategis dalam peningkatan daya saing UKM adalah melalui pemberdayaan UKM dengan pendekatan sentra yang dinamis, yang kemudian berkembang menjadi

klaster akan menciptakan UKM yang memiliki spesialisasi produk dan keunggulan dan berdaya saing. Melalui sentra produksi ini maka produktivitas dan nilai tambah meningkat, serta keberlanjutan usaha akan tercapai karena adanya jaminan suplai bahan baku dan pemasaran produk. Begitu juga dukungan permodalan dan sarana serta prasarana pendukung, pembinaan teknis dan manajemen tersedia di sentra.

Ketiga, Pengembangan kewirausahaan dan UKM berkeunggulan kompetitif melalui pemasyarakatan kewirausahaan dan pengembangan sistem insentif bagi wirausaha baru, pengembangan inkubator bisnis dan teknologi, penyediaan sistem insentif dan peminaan untuk memacuu pengembangan UKM berbasis teknologi, pengembangan jaringan produksi dan distribusi, serta peningkatan kualitas usaha termasuk wanita UKM, menjadi wirausaha untuk mampu memanfaatkan potensi, keterampilan, dan keahliannya untu berinovasi dan menciptakan lapangan kerja.

Keempat, Dukungan perkuatan bagi proses pengembangan UKM di daerah kabupaten/kota melalui konsolidasi,serta pengembangan sumberdaya manusia dan sistem informasi.





DAFTRA PUSAKA



Dahuri, R 2000. Pendayagunaan Sumberdaya Kelautan untuk Kesejahteraan Rakyat, Penerbit LISPI,

Jakarta.

Hiramatsu, M.… “One-Village, One-Product” Movement and Regional Revitalization in Oita Prefecture.

Jhamtani, H.2001. Ancaman Globalisasi dan Imperialisasi Lingkungan, Penerbit Insist dan Konpalindo.

Pigott, G.M. 1994. Who is the 21st Century Consumer Infofish International 1/94

Undang-undang Otonomi Daerah 1999.Penerbit Sinar Grafika, Jakarta

C:my document/aatm/paper-ukm-liberal&otda
STRATEGI PENGEMBANGAN UKMPADA ERA OTONOMI DAERAH DAN PERDAGANGAN BEBAS Oleh : Dr.Ir.Muhammad Taufiq, M.Sc STRATEGI PENGEMBANGAN UKMPADA ERA OTONOMI DAERAH DAN PERDAGANGAN BEBAS    Oleh : Dr.Ir.Muhammad Taufiq, M.Sc Reviewed by Anam on 10:28 AM Rating: 5

No comments